, ,

3 Direksi PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Senilai Rp 271 Miliar

oleh -319 Dilihat
oleh

Lampung – 3 Direksi PT LEB Dunia korporasi nasional kembali diguncang oleh skandal korupsi bernilai fantastis.

Kali ini, tiga direksi PT LEB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp 271 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

3 Direksi PT LEB
3 Direksi PT LEB

 

Baca Juga : Tim Pencari Fakta Komnas HAM Cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

PT LEB merupakan perusahaan daerah yang mengelola participating interest di sektor migas melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Participating interest atau PI adalah hak kepemilikan daerah dalam pengelolaan blok migas, yang semestinya memberikan pemasukan bagi daerah.

Namun dalam praktiknya, dana PI tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh jajaran direksi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kejaksaan menyebut bahwa dana PI yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru masuk ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA (Direktur Utama), FH (Direktur Keuangan), dan RP (Direktur Operasional).

Mereka diduga bekerja sama dalam merekayasa laporan keuangan dan menyamarkan aliran dana sejak tahun 2021 hingga 2024.

Dari hasil audit forensik, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 271 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian aset pribadi, perjalanan fiktif, hingga pembiayaan proyek-proyek tanpa dasar hukum.

Salah satu aset yang disita dari tersangka berupa properti mewah di Jakarta Selatan dan mobil-mobil kelas premium.

Kejaksaan juga menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam proses distribusi dana PI antara PT LEB dan pihak ketiga.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian dana disimpan di luar negeri melalui rekening atas nama nominee.

Tindakan ini dilakukan guna menyulitkan pelacakan aset dan menghindari pengawasan internal maupun eksternal.

Kejaksaan menilai modus ini sudah direncanakan sejak awal, dengan melibatkan lebih dari satu lapis manajemen.

Bahkan, sejumlah karyawan PT LEB lain kini juga tengah diperiksa sebagai saksi

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.