, ,

Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Terkait Korupsi Pengelolaan PI 10%

oleh -183 Dilihat
oleh

Lampung – Mantan Pj Gubernur  Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, berinisial S, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja minyak dan gas (migas) yang berada di wilayah Provinsi Lampung.

PI 10% adalah hak partisipasi yang diberikan kepada pemerintah daerah di mana wilayah kerja migas tersebut berada, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Pemerintah daerah berhak memperoleh keuntungan sebesar 10% dari total hasil produksi migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola PI.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses penunjukan BUMD pengelolaan dana, serta pembagian keuntungan PI 10% yang tidak sesuai aturan.

S sebagai mantan Pj Gubernur diduga mengetahui dan bahkan menyetujui sejumlah keputusan strategis yang mengarah pada potensi kerugian negara.

Menurut sumber internal kejaksaan, terdapat indikasi bahwa proses penunjukan BUMD dilakukan tanpa kajian kelayakan dan cenderung sarat kepentingan politik.

Mantan Pj Gubernur
Mantan Pj Gubernur

 

Baca Juga : Viral Lamaran Mewah di Lampung: Seserahan Uang Rp100 Juta, Emas & Kerbau

Selain itu, laporan keuangan BUMD terkait pengelolaan PI 10% dinilai tidak transparan dan tidak diaudit secara reguler oleh auditor independen.

Penyidik juga tengah mengusut aliran dana dari keuntungan PI yang diduga mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dalam pemeriksaan perdana, S diperiksa selama lebih dari 6 jam oleh tim penyidik di Gedung Kejati Lampung, Bandar Lampung.

Usai pemeriksaan, S belum memberikan banyak komentar kepada media. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya,” ujar S singkat.

Tim penyidik mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap S baru tahap awal dan belum ada status hukum yang ditetapkan terhadapnya.

Namun, Kejati tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka jika bukti-bukti yang ditemukan semakin kuat Hingga kini, kasus dugaan

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.