Lampung – Kepsek Pringsewu Seorang kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan jelas.
Informasi ini pertama kali mencuat ke publik setelah sejumlah guru dan wali murid menyampaikan keluhan atas ketidakhadiran kepala sekolah yang bersangkutan.
Ketidakhadiran kepsek tersebut berdampak pada jalannya kegiatan sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan administratif dan kebijakan operasional harian.

Baca Juga : Pulau Sebesi Lampung Lokasi Daya Tarik Fasilitas hingga Sejarah
Para guru mengaku bingung karena tidak ada kejelasan siapa yang berwenang selama kepala sekolah tidak hadir di sekolah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah dan staf lainnya harus mengambil alih sebagian tanggung jawab kepsek, meskipun secara struktural mereka tidak memiliki wewenang penuh.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu akhirnya melakukan penelusuran internal terhadap absensi kepala sekolah tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kepsek telah tidak hadir selama 3 bulan berturut-turut tanpa surat izin resmi ataupun surat keterangan sakit.
“Kami sudah memberikan surat peringatan, bahkan pemanggilan, namun hingga kini yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Selain itu, absennya kepala sekolah ini juga memengaruhi proses belajar-mengajar dan moral para guru serta siswa.
Beberapa orang tua murid mengaku khawatir terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka karena kepemimpinan di sekolah tidak berjalan optimal.
“Kalau kepala sekolah tidak hadir, siapa yang bertanggung jawab penuh? Bagaimana kalau ada hal-hal mendesak?” keluh salah satu wali murid.
Situasi ini juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: ke mana sebenarnya kepala sekolah tersebut pergi?
Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran kepsek—apakah karena sakit, masalah keluarga, atau alasan lain.
Bahkan beberapa guru menyebut bahwa kepala sekolah sempat terlihat aktif di media sosial dan berada di luar daerah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ketidakhadirannya bukan karena kondisi yang tidak memungkinkan, tetapi karena kelalaian dan sikap tidak profesional Dinas Pendidikan menegaskan bahwa absensi